MEMBANGUN CITRA GURU
MENUJU PROFESIONALITAS PENDIDIK MASA DEPAN
( Kajian Tentang Kompetensi dan Sertifikasi Guru )
REVISI MAKALAH
DISAMPAIKAN DALAM MATA KULIAH
ISU-ISU KONTEMPORER DALAM PENDIDIKAN
Oleh :
ZAINI MIFTAH
NIM. 06.2.00.1.12.08.0027
PEMBIMBING :
PROF. DR. H. A. MALIK FADJAR, MA
PROF. DR. SUWITO
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ( UIN )
SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
SEKOLAH PASCASARJANA
2007
A. PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia akhir-akhir ini telah ditegur oleh Tuhan dengan banyaknya fenomena alam yang tak berkesudahan. Dengan fenomena ini pula masyarakat banyak yang kehilangan lapangan pekerjaan sehingga belakangan ini marak isu-isu dan kabar bahwa masyarakat memutuskan untuk membanting setir dengan menjadikan guru sebagai pekerjaan alternatif. Seiring dengan itu pula bahwa pemerintah memberikan anggaran pendidikan yang tidak tanggung-tanggung sehingga hal demikian dapat menggiurkan masyarakat.
Guru dikenal sebagai pendidik karena jabatan. Pendidik jabatan yang dikenal banyak orang adalah guru, sehingga banyak fihak mengidentikkan pendidik dengan guru. Sebenarnya banyak spesialisasi pendidikan baik dalam arti teoretisi maupun praktisi yang pendidik tapi bukan guru.
Jabatan guru telah hadir cukup lama di negeri kita tercinta ini, meskipun hakikat, fungsi, latar tugas, dan kedudukan sosiologinya telah banyak mengalami perubahan. Bahkan, ada yang secara lugas mengatakan bahwa sosok guru telah berubah dari tokoh yang digugu dan ditiru , agaknya menurun dari tradisi latar padepokan menjadi oknum yang wagu lan kuru , di tengah-tengah pelbagai bidang pekerjaan dalam masyarakat yang semakin terspesialisasikan
Di sisi lain, bahwa dewasa ini pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta di tantang untuk dapat menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena yang sangat dramatis, yakni rendahnya daya saing sebagai indikator bahwa pendidikan belum mampu menghasilkan SDM yang berkualitas.
Satu hal yang akan menjadi titik perhatian kita adalah “Bagaimana merancang guru masa depan ? ”. Guru masa depan adalah guru yang memiliki kemampuan, dan keterampilan bagaimana dapat menciptakan hasil pembelajaran secara optimal, selanjutnya memiliki kepekaan di dalam membaca tanda-tanda zaman, serta memiliki wawasan intelektual dan berpikiran maju, tidak pernah merasa puas dengan ilmu yang ada padanya
Standar kompetensi dan sertifikasi guru merupakan salah satu terobosan dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian upaya profesionalisme guru akan segera menjadi kenyataan, sehingga tidak setiap orang dapat menjadi guru dan tidak pula banyak orang yang menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan atau pekerjaan alternatif seperti yang terjadi belakangan ini. Hal ini adalah merupakan konsekuensi logis dari undang-undang guru dan dosen yang direalisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah tentang guru.
Setiap kebijakan pasti ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya, guru Indonesia akan memiliki standar mutu pendidikan yang sama, sehingga kedepannya diharapkan tidak ada ketimpangan mutu pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Dampak positif lainnya, kesejahteraan guru akan terjamin. Harus diakui, saat ini masih banyak guru yang sekedar meluluhkan tanggungjawab tanpa memberikan nilai lebih bagi muridnya, sehingga tujuan utama untuk mencerdaskan bangsa tidak bisa dicapai secara optimal. Disisi lain, sertifikasi akan membuka peluang baru bagi kenakalan oknum yang tidak bertanggungjawab. Bukan tidak mungkin sertifikasi dijadikan proyek baru yang menjanjikan keuntungan berlipat.
Dengan adanya pengesahan peraturan pemerintah tentang guru merupakan angin segar yang sangat berarti bagi guru dan akan menorehkan sejarah baru bagi perkembangan guru di Indonesia, karena mereka akan mendapatkan haknya sebagai pekerja profesional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, tentu saja para guru di tuntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja profesional.
Sehubungan dengan itu, para guru harus menyiapkan diri agar dapat memenuhi persyaratan tersebut. Sejatinya sertifikasi tersebut bermaksud meningkatkan mutu pendidikan dari sektor guru, bukan kenaikan gaji atau kesejahteraan. Sedang meningkatnya kesejahteraan itu adalah efek positif dari sertifikasi yang dipersyaratkan sebagai konsekuensi dari kerja profesional.
B. PEMBAHASAN
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilakukan secara terus menerus, sehingga pendidikan dapat dugunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa (nation character building).
Di sisi lain, kita melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan, itulah sebabnya pemerintah Indonesia juga ingin memberikan tunjangan profesional yang berlipat-lipat jumlahnya dari gaji yang diterima. Sehingga tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan di luar dinas, karena kesejahteraannya sudah terpenuhi. Tetapi syaratanya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi baik guru yang mengajar di sekolah TK, SMP maupun SMA
Negara maju seperti Amerika telah lebih dulu memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru. Melalui badan independent yang disebut “The American Association of Colleges for Teacher Education”(AACTE). Badan ini berwenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik, layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik
Untuk itu, guru sebagai main person harus mempunyai kompetensi dan dapat memenuhi sertifikasi sesuai dengan tugas yang diembankannya. Dalam kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan standar kompetensi dan sertifikasi guru yang akan membawa anak didik yang tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, penyelenggaraan segenap bidang kehidupan masyarakat oleh negara harus berpusat, berorientasi, berbasis dan atau diabdikan demi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, hal ini akan menimbulkan; pertama, penyelenggaraan pendidikan oleh negara harus berbasis kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Kedua, penyelenggaraan pendidikan harus memberi kedudukan dan peran penting, melibatkan secara signifikan, mengikutsertakan, dan atau mengajak masyarakat luas. Untuk merealisasikan dua konsep logis tersebut perlu ditumbuh-kembangkan, dimantapkan, dan diperkuat paradigma pendidikan berbasis masyarakat (community-based education).
1. Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Standar kompetensi dan sertifikasi guru pada hakekatnya adalah upaya untuk mendapatkan tenaga pengajar yang baik dan profesional, yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi dan tujuan pendidikan, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Dari berbagai sumber, dapat diidentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional. Karakteristik tersebut dapat dideskripsikan dan dijabarkan sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab Guru
Motivasi kerja guru di sekolah akan ditentukan oleh besar kecilnya tanggungjawab yang diembannya dalam melaksanakan tugas tanggungjawab tersebut memberikan kebebasan kepada setiap guru untuk memutuskan apa yang dihadapinya dan bagaiamana menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya. Setiap guru harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru sebagai pendidik bertanggung jawab untuk mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi berikutnya sehingga terjadi proses konservasi nilai, karena melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Hal ini sejalan pula dengan hadits yang berbunyi :
كـلكـم راع وكـلكــم مسـئــول عـن رعـيتـه… ( رواه البخاري و مسلم )
Artinya : Masing-masing diantara kalian adalah pemimpin, dan masing-masing diantara kalian akan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya… (HR. Bukhari dan Muslim)
Tanggung jawab guru dapat dijabarkan ke dalam sejumlah kompetensi yang lebih khusus, antara lain :
1) Tanggung jawab moral; bahwa setiap guru harus mampu menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral pancasila dan mengamalkannya dalam pergaulan sehari-hari.
2) Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah; bahwa setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu mengembangkan kurikulum, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran, menjadi model bagi peserta didik, memberikan nasihat dan melaksanakan evaluasi hasil belajar serta mengembangkan peserta didik.
3) Tanggung jawab dalam bidang kemasyarakatan; bahwa setiap guru harus turut serta mensukseskan pembangunan, yang berkompeten dalam membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat.
4) Tanggung jawab dalam bidang keilmuan; bahwa setiap guru harus turut serta memajukan ilmu, terutama yang menjadi spesifikasinya, dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.
b. Peran dan Fungsi Guru
Menurut pandangan tradisional , guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Sedang menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menujang hubungan sebaik-baiknya dengan anak didik untuk mengambangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.
Peran dan fungsi guru sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah, karena memang itulah tugas dan wewenang yang harus dilakukan sebagai pekerja profesional. Diantara peran dan fungsi guru tersebut adalah sebagai berikut :
1) Sebagai Pendidik dan Pengajar
Sebagai seorang guru yang ideal setiap guru harus memiliki kestabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersikap realitas, jujur dan terbuka, serta peka terhadap perkembangan, terutama inovasi pendidikan. Untuk mencapai semua itu, guru harus memiliki pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori dan praktek pendidikan, serta menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran.
Dalam mentransfer ilmu seorang guru hendaknya memulai dari hal-hal yang mudah kemudian secara bertahap kepada yang lebih sukar. Hal ini sesuai dengan sabda nabi yang berbunyi :
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا
Artinya : Dari Nabi SAW bersabda : Mudahkanlah dan janganlah persulit, dan berilah kabar gembira jangan kalian memberi kabar yang menakutkan.
Dalam menyampaikan ilmu pengetahuan guru harus memperhatikan pula tingkat pemikiran peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi :
نحن معاشر الانبياء امرنا ان ننزل الناس منازلهم ونكلمهم على قدر عقولهم
Artinya : kami para Nabi diperintahkan untuk menempatkan manusia sesuai dengan tingkat berbicara dengan mereka sesuai dengan kedudukan mereka dengan tingkat pemikiran mereka.
2) Sebagai Anggota Masyarakat
Setiap guru haruslah pandai dalam bergaul dengan masyarakat. Untuk itu, harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia, memiliki keterampilan membina kelompok, keterampilan bekerjasama dalam kelompok, dan menyelesaiakan tugas bersama dalam kelompok. Hal ini tercermin pula dalam al-Qur’an (QS: al-Hujurat : 13) yang menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk yang terdidik pada hakikatnya adalah makhluk sosial yang cenderung hidup dalam komunitas masyarakat yang bervariasi baik suku maupun rasnya.
3) Sebagai Pemimpin
Disadari ataupun tidak bahwa setiap guru adalah pemimpin, yang harus memiliki kepribadian, menguasai leadership, teknik berkomunikasi, menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi sekolah serta memberi petunjuk kepada anak didik. Hal demikian sesuai pula dengan al-Qur’an (QS. 32:24)
4) Sebagai Administrator
Dalam dunia pendidikan tentunya tidak terlepas pula dengan adanya administrasi, sehingga setiap guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi yang harus dikerjakan di sekolah. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki pribadi yang jujur, teliti, rajin, serta memahami strategi dan manajemen pendidikan.
5) Sebagai Pengelola Pembelajaran
Setiap guru harus mampu dan menguasai berbagai metode pembelajaran dan memahami situasi belajar-mengajar di dalam maupun diluar kelas. Guru termasuk juga sebagai perencana, pelaksana, dan pengembang kurikulum bagi kelas, pengembang alat-alat belajar, penyusun organisasi.
6) Sebagai komunikator dan sahabat yang memberikan nasehat, motivasi serta inspirasi pada peserta didik
7) Sebagai pegawai dalam hubungan kedinasan, sebagai bawahan (subordinat) terhadap atasannya, sebagai kolega dalam hubungannya dengan anak didik, sebagai pengatur disiplin, evaluator dan pengganti orang tua.
Tugas dan peran inilah yang akan mampu mengantarkan seseorang pada kompetensi dan sertifikasi guru yang profesional dan tidak sebagai batu loncatan yang bisa disandang oleh setiap orang, sehingga tercipta sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu memajukan bangsa yang sedang dilanda multi krisis separti bangsa kita ini.
2. Pemberdayaan Guru Melalui Standart Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Dalam pembahasan diatas terilustrasikan bahwa sebagai seorang guru bukan hanya sekedar mampu berdiri didepan anak didiknya, lebih dari itu bahwa siapapun dapat menjadi seorang pendidik apabila memenuhi tiga syarat, antara lain; memiliki pengetahuan lebih, mengimplisitkan nilai dalam pengetahuannya tersebut, dan bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain . Untuk menjadi pendidik profesional memerlukan syarat-syarat lebih dari itu.
Agar memperoleh wawasan yang lebih luas tentang posisi profesional seorang pendidik, penulis akan menampilkan stratifikasi tenaga kerja menurut tingkat pendidikannya.
Stratifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Strata Tenaga Kerja Pendidikan Prasyarat Pendidikan Tenaga Kerja Bentuk Pendidikan Tenaga Kerja
1. Pekerja
a. Tak Terampil
b. Semi Terampil
c. Terampil
SD
SD
SLP
SD
SLP
--
Latihan 1-2 th
Latihan bbrp bln
Pendidikan kej. 3 th
Pendidikan kej. 1-3 th
On the job training
In service training
On the job training
Pre-service
Pre-service
2. Teknisi Terampil
a. Teknisi Terampil Administrasi
b. Teknisi Terampil Teknik
SLP
SMU
SLA Kejuruan 3 th
SLA Kejuruan 3 th
Pre & On- service
Pre & On- service
3. Teknisi Ahli SMU Diploma, S1, S2 Pre & On- service
4. Managerial
a. Managerial Terampil
b. Managerial ahli
SLP
SMU
SLA Kejuruan 3 th
Diploma, S1, S2
Pre & On- service
Pre & On- service
5. Elit Ahli S2 S3 & Pasca Doktor Pre & On- service
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Melalui standar ini, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil, demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Dalam pada itu, diharapkan guru dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman, karakteristik lingkungan dan tuntutan globalisasi.
3. Standart Kompetensi Guru
Dilihat dari etimologi, Kompetensi adalah kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan. Artinya kualifikasi standar guru yang ditawarkan bukan sekedar kemauan semata. Sedang menurut John W. Broke , bahwa istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna. Kemudian Broke mengemukakan bahwa kompetensi guru adalah :
… descriptive of qualitative nature of teacher behaviour appears to be entirely meaningful. (… kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti).
Sementara menurut Charles (1994) yang dikutip dalam buku mengemukakan bahwa :
Competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition. (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen , dijelaskan bahwa : “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Uzer Utsman menambahkan bahwa kompetensi adalah wewenang guru untuk melaksanakan tugas mengajar berdasarkan persyaratan tertentu, yang diantaranya mensyaratkan kaitannya dengan fisik dan non fisik.
Standardisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Pengembangan standardisasi kompetensi guru akan diikuti oleh pengembangan Standardisasi Tenaga Kependidikan lainnya yang akan dikembangkan secara bertahap mulai dari penyusunan dan pengembangan, ujicoba, penyempumaan, sosialisasi, dan penerapan. standar kompetensi guru akan disusun dan dikembangkan dalam 4 (empat) bentuk tingkatan pada setiap jenjang pendidikan. Keempat tingkatan dimaksud adalah :
Standar Kompetensi Minimal (Micro Competences)
Standar Kompetensi Menengah (Mezo Competences)
Standar Kompetensi Lanjutan (Macro Competences), dan
Standar Kompetensi Tinggi (Hight Competences)
Pada tahap awal penerapan standardisasi kompetensi guru akan diarahkan untuk menyusun peta kemampuan guru secara keseluruhan, dalam rangka penyusunan program pembinaan tindak lanjut. Pada tahapan ini, hasil pemetaan kemampuan guru juga akan digunakan sebagai bahan untuk penyusun program pelatihan peningkatan kemampuan guru yang didasarkan pada kebutuhan (TNA).
Dari uraian diatas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatakan rasional karena mempunyai arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati, tetapi mencakup sesuatu yang tidak kasat mata.
Tahapan selanjutnya akan diarahkan untuk penentuan guru berkelayakan dan tidak berkelayakan dan penentuan peningkatan karir dalam jabatan fungsional guru yang berorientasi kepada profesionalisme.
4. Standart Sertifikasi Guru
Dalam Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesi. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkap penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidik.
Hal ini menunjukkan adanya profesionalisasi dalam pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Dalam kaitan dengan profesi ini, Mukhtar Luthfi memberikan beberapa kreteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi , antara lain :
Ω Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Ω Pengetahuan, kecakapan dan Pengabdian
Ω Kebakuan yang universal
Ω Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Ω Otonomi atas dasar prinsip dan norma
Ω Kode etik sebagai pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat
Ω Klien; artinya pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan yang pasti dan jelas subyeknya.
Dalam sumber yang berbeda disebutkan pula yang di adopsi dari T. Raka Joni, menyebutkan bahwa ada 5 ciri keprofesionalan yang lazim dalam penerapannya di bidang pendidikan di tanah air, antara lain :
Profesi diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan tertentu yang hanya dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikatagorikan sebagai suatu profesi.
Pemilikan sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik serta prosedur kerja
Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang melaksanakan pekerjaan profesional. Dengan kata lain, pekerjaan profesional mensyaratkan pendidikan pra jabatan yang sistematis yang berlangsung relatif lama.
Adanya mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang dibolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang dimaksud.
Diperlukan organisasi profesi yang berfungsi untuk meyakinkan supaya para anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa diberikan demi kemaslahatan, disamping itu pula untuk melindungi kepentingan anggotanya dari saingan yang datang dari luar kelompok.
Secara jujur kita akui pada masa lalu bahkan pada masa sekarang profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri. Bahkan ada guru yang malu disebut sebagai guru. Rasa inferior terhadap potensi lain masih melekat di hati banyak guru. Kurangnya rasa bangga diri itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap guru.
Selanjutnya Enco Mulyasa mengemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat, sebagaimana berikut :
a. Pengawasan Mutu
1) Lembaga sertifikasi yang mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik
2) Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan
3) Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya
4) Proses seleksi yang baik, program pelatihan yang lebih bermutu usaha belajar secara mendiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme
b. Penjaminan Mutu
1) Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
2) Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengkapi uraian diatas, H.A.R. Tilaar mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekrutmen guru, pembinaan, dan peningkatan karir guru.
a) Kesejahteraan guru dapat diukur dari gaji dan insentif yang diperoleh. Gaji di Indonesia ini masih relatif rendah di banding dengan negara-negara lain. Rendahnya kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja, semangat pengabdian dan juga upaya mengembangankan profesionalismenya. Kenaikan gaji dilakukan bersamaan dengan perbaikan pada aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karier, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.
b) Tunjangan fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya diberikan dengan mempertimbangkan kesulitan tempat bertugas, kemampuan, peran guru dan prestasi guru. Dalam hal ini, guru perlu diberikan kesempatan bersaing untuk memperoleh penghargaan berbentuk insentif.
c) Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat, antara lain :
o Asal tempat calon guru
o Memperketat persyaratan calon guru dengan melihat hasil pendidikan dan seleksi
o Memeperkuat disiplin di tempat tugas dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar
o Memeintakan partisipasi dan tanggungjawab masyarakat
d) Pendidikan dan pembinaan tenaga guru dapat ditempuh melalui pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan pendidikan akta mengajar
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 3003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertfikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiyah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi yang diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
5. Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Telah dikemukakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya dalam penjelasannya dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Meskipun dalam uraian ini peran guru sebagai agen pembelajaran dibahas secara terpisah-pisah, namun dalam pelaksanaan pembelajaran peran-peran tersebut saling berhubungan satu sama lainnya untuk membentuk kompetensi pribadi peserta didik.
Satu hal yang akan menjadi titik perhatian kita adalah “bagaimana merancang guru masa depan?”. Guru masa depan adalah guru yang memiliki kemampuan, dan keterampilan bagaimana dapat menciptakan hasil pembelajaran secara optimal, selanjutnya memiliki kepekaan di dalam membaca tanda-tanda zaman, serta memiliki wawasan intelektual dan berpikiran maju, tidak pernah merasa puas dengan ilmu yang ada padanya.
Bagaimana sebenarnya guru masa depan seperti yang diidamkan oleh banyak pihak, diantaranya adalah:
a. Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai seorang guru bukan saja menjadi orang yang menyampaikan informasi kepada anak didik, akan tetapi harus pula menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka. Dengan adanya suasana yang kondusif maka peserta didik akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang siap beradaptasi dan menghadapi kemungkinan.
b. Guru Sebagai Motivator
Motivasi adalah tenaga pendorong atau penarik yang menyebabkan adanya tingkah laku ke arah suatu tujuan tertentu. Motivasi dapat pula menyebabkan terjadinya suatu perubahan energi yang ada pada diri manusia, baik yang menyangkut kejiwaan, perasaan, maupun emosi, dan kemudian bertindak atau melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Motivasi merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, karena peserta didik akan belajar dengan sungguh-sungguh apabila memiliki motivasi yang tinggi. Hal tersebut akan menambah pemahaman dan wawasan guru sehingga memungkinkan proses pembelajaran berlangsung efektif dan optimal.
c. Guru Sebagai Pekerja Profesional
Yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk ahli pendidikan dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang kerana tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
d. Guru Sebagai Pemacu dan Inisiator
Sebagai pemacu belajar, guru harus mampu melipat gandakan potensi peserta didik dan mengembangkan sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka dimasa yang akan datang. Hal ini tercermin pula dalam nasehat Ali bin Abi Thalib sebagai berikut :
علموا اولادكم غير ماعلمتم فانهم خلقوا لزمن غير زمنكم
Artinya : Didiklah anak-anak kalian tidak seperti yang dididikkan kepada kalian sendiri, karena mereka diciptakan untuk generasi zaman yang berbeda dengan zaman kalian.
e. Guru Sebagai Planner
Planner, artinya guru memiliki program kerja pribadi yang jelas, program kerja tersebut tidak hanya berupa program rutin, misalnya menyiapkan seperangkat dokumen pembelajaran seperti Program Semester, Satuan Pelajaran, LKS, dan sebagainya. Akan tetapi guru harus merencanakan bagaimana setiap pembelajaran yang dilakukan berhasil maksimal, dan tentunya apa dan bagaimana rencana yang dilakukan, dan sudah terprogram secara baik
f. Guru Sebagai Inovator
Inovator, artinya memiliki kemauan untuk melakukan pembaharuan dan pembaharuan dimaksud berkenaan dengan pola pembelajaran, termasuk di dalamnya metode mengajar, media pembelajaran, sistem dan alat evaluasi, serta nurturant effect lainnya.
g. Guru Sebagai Capable personal
Capable personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengolah proses pembelajaran secara efektif.
h. Guru Sebagai Developer
Developer, artinya guru mau untuk terus mengembangkan diri, dan tentunya mau pula menularkan kemampuan dan keterampilan kepada anak didiknya dan untuk semua orang. Guru masa depan haus akan menimba keterampilan, dan bersikap peka terhadap perkembangan IPTEKS, misalnya mampu dan terampil mendayagunakan komputer, internet, dan berbagai model pembelajaran multi media
i. Guru Sebagai Inspirator
Sebagai seorang guru, seseorang harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan dan ide-ide. Untuk itu guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh masyarakat sekolah.
j. Guru Sebagai Informator, Organisator, Transmitter, Mediator dan Evaluator
Artinya bahwa seorang guru sebagai sumber informasi, pengelola akademik, penyebar kebijaksanaan pendidikan, sebagai penengah dalam kegiatan belajar dan mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik.
Peran-peran diatas sangat penting, karena guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah, guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Karena minat, bakat, kemampuan dan potensi yang dimiliki anak didik tidak akan bisa berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Oleh karena itu, guru dituntut untuk kreatif, profesional dan menyenangkan dengan memposisikan diri sebagai :
Orang tua yang penuh kasih sayang
Menjadi teman yang bisa menjadi tempat mengadu dan mengutarakan perasaan
Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan
Memberikan sumbangan pemikiran
Memupuk rasa percaya diri
Mengembangkan proses sosialisasi dan kreatifitas
6. Kompetensi Pedagogik
Ada empat kompetensi yang akan diujikan dalam standar kompetensi guru. pertama, kompetensi pedagogic , yaitu guru harus memiliki kemampuan berkenaan dengan pemahaman penguasaan kelas. Secara substansif kompetensi ini meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang mereka miliki.
a. Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat. Sehubungan dengan itu, guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran, dan mengubah paradigma pembelajaran menjadi bermakna.
Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, antara lain:
Perencanaan yang menyangkut penetapan tujuan, kompetensi, serta cara pencapaiannya
Implementasi yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana yang diperlukan
Pengendalian / Evaluasi yang bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.
b. Pemahaman terhadap peserta didik
Sebagai salah satu kompetensi pedagogik, pemahaman terhadap anak didik harus dimiliki oleh setiap pendidik. Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipahami guru atas peserta didiknya, antara lain :
Tingkat kecerdasan
Kreatifitas
Kondisi fisik
Perkembangan kognitif
c. Perancangan Pembelajaran
Perancangan ini akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, sehingga kompetensi semacam ini harus dipahami oleh guru. Guru harus senantiasa membekali dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan bersedia untuk meningkatkan kualitas pribadinya sehingga mampu pula merancang sesuatu yang terbaik bagi peserta didiknya.
d. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Pembelajaran pada hakekatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal yang datang dari dalam individu, maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungan.
Pelajaran yang mendidik dan dialogis merupakan respon terhadap praktek pendidikan anti realitas. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal, antara lain :
Pre test
Pada umumnya pelaksanaan proses pembelajaran dimulai dengan pre-test. Pre-test sendiri memiliki banyak kegunaan dalam menjajagi proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pre-test memegang peranan penting dalam pembelajaran. Adapun fungsi dari pre-test, antara lain:
Untuk mempersiapkan anak didik dalam proses belajar, karena dengan pre-test maka pikiran mereka akan terfokus pada soal-soal yang harus mereka kerjakan.
Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik
Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran
Untuk mengetahui dari mana proses pembelajaran akan dimulai
Pembentukan kompetensi
Pembentukan kompetensi merupakan suatu proses pembelajaran yang didesain bagaimana kompetensi dibentuk pada peserta didik dan bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, perlu dikembangkan pengalaman belajar yang kondusif untuk membentuk manusia yang berkualitas tinggi baik mental, moral maupun fisik.
Post test
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post-test. Sama halnya dengan pre-test, post-test juga memiliki banyak kegunaan, terutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran dan pembentukan kompetensi. Fungsi post-test dapat diungkapkan sebagai berikut :
Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik
Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang dapat di kuasai oleh peserta didik
Untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik
Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi.
e. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Di era abad sekarang merupakan abad pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi, karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini sehingga disebut juga era globalisasi. Oleh karena itu sudah barang tentu dalam abad ini guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran, agar mereka mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya; yaitu mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
Fasilitas pendidikan pada umumnya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana penunjang lainnya, sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar, baik kuantitas maupun kualitas.
Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan membentuk kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi, materi pembelajaran, dan variasi budaya. Oleh kerena itu, memasuki abad 21 ini, sumber belajar dengan mudah diakses melalui teknologi informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer.
f. Evaluasi Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar dalam pembelajaran akan berorientasi pada pencapaian tujuan pembelajaran . Penilaian ini berfungsi untuk mengetahui kemampuan belajar siswa, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik, melakukan perbaikan, memotivasi guru agar mengajar lebih baik, dan memotivasi siswa untuk belajar lebih baik.
Dalam memberikan penilaian, guru biasanya menggunakan alat ukur yang bentuknya bisa tes atau non tes, tergantung pada apa yang hendak diukur atau informasi apa yang hendak dikumpulkan.
Prinsip penggunaan alat ukur untuk memberikan penilaian apapun bentuknya, harus mempunyai sifat valid dan rileable. Valid artinya alat ukur mampu mengukur apa yang hendak diukurnya, sedangkan rileable artinya alat ukur mampu menghasilkan informasi yang cermat dan akurat.
Evaluasi hasil belajar ini dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program.
g. Pengembangan Peserta didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh setiap guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan dan konseling.
7. Kompetensi Kepribadian
Dalam standar Nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (b), dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan merakhlak mulia.
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia merupakan makhluk yang mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukkan bahwa kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya.
Sehubungan dengan uraian diatas, setiap guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya.
Potensi kepribadian merupakan prasyarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan profesinya. Potensi tersebut adalah; potensi kepribadian interpersonal dan intrapersonal.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, maka guru harus memiliki :
a) Kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa
Ujian berat bagi guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi amat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan, dan memang diakui bahwa tiap orang mempunyai temperamen yang berbeda dengan orang lain. Untuk keperluan tersebut, upaya dalam bentuk latihan mental akan sangat berguna. Guru yang mudah marah akan membuat peserta didik takut, dan ketakutan akan mengakibatkan kurangnya minat untuk mengikuti pembelajaran serta rendahnya konsentrasi.
b) Disiplin, Arif dan Bijaksana
Dalam dunia pendidikan, sebuah kedisiplinan harus dimulai dengan pribadi guru yang mencerminkan kedisiplinan, arif dan bijaksana. Sehingga peserta didik akan terbentuk dan terbina dengan adanya pencerminan yang bisa dijadikan figur dalam masyarakat sekolah. Dalam hal ini, disiplin harus ditujukan untuk membantu peserta didik menemukan diri, mengatasi, mencegah timbulnya masalah disiplin, dan berusaha menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran.
Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab mengarahkan, dan berbuat baik, menjadi contoh, sabar dan penuh pengertian.
c) Menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi peserta didik dan masyarakat
Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik dan masyarakat yang menganggap bahkan mengakui eksistensinya sebagai guru. Sehubungan dengan itu, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan oleh guru adalah persoalan; sikap dasar, bicara dan gaya bicara, aktifitas, performance, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan dan gaya hidup secara umum.
d) Berakhlaqul karimah dan istiqomah
Diantara makhluk hidup dimuka bumi ini, manusia merupakan makhluk yang unik dan sifat-sifatnya pun berkembang secara unik pula. Untuk menjadi manusia yang dewasa, manusia harus belajar dari lingkungan selama hidup dengan menggunakan kekuatan dan kelebihannya. Menjadi seorang pemuka sekaligus penasehat atas peserta didik dan masyarakat, tentunya seorang guru mempunyai modal keteladanan yang bersumber pada pribadinya, yaitu akhlak yang mulia; bersifat rabbani , ikhlas, muru’ah, sabar, jujur, adil, dan lain-lain . Karena dengan hal inilah proses transfer of knowledge akan mengundang unsur barokah dan seorang guru layak menjadi figur yang patut di gugu dan ditiru.
Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi aspek-aspek diatas tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya begitu saja, akan tetapi membutuhkan ijtihad yang mujahadah, yakni dengan sungguh-sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah, dengan niat ibadah tentunya.
8. Kompetensi Profesional
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 buti (c) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan bahwa ia layak menjadi panutan. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana perbuatan guru, apakah ia memang patut diteladani atau tidak, bagaimana guru meningkatkan layanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada peserta didiknya.
Guru diharapkan memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong mewujudkan dirinya sebagai petugas profesional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan motivasi instrinsik pada diri guru sebagai pendorong mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Dalam proses perkembangan memasuki pasar bebas, peranan guru menjadi strategis untuk memungkinkan pendidikan melaksanakan fungsinya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.
a) Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Dari sumber yang membahas tentang kompetensi guru secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut :
♫ Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis dan sebagainya
♫ Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
♫ Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
♫ Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
♫ Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang relevan
♫ Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
♫ Mampu melaksanakan evaluasi
♫ Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Memahami uraian diatas, nampak bahwa kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dikuasai guru dalam kaitannya pelaksanaan utamanya mengajar.
b) Memahami Jenis Materi Pembelajaran
Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menentukan sacara tapat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik sedikitnya mencakup :
Ω Validity; tingkat ketepatan materi pembelajaran
Ω Keberartian; tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik
Ω Relevance; disesuaikan dengan variasi lingkungan dan kebutuhan di lapangan pekerjaan
Ω Interest; materi yang diberikan hendaknya menarik dan mampu memotivasi peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan mengembangkan keterampilan
Ω Satisfaction; kepuasan hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Materi pembelajaran ini dapat berupa naskah, gambar, isi, audio cassette, bagan, skema, dan ikhtisar.
c) Mengurutkan Materi Pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa serta dijelaskan mengenai batasan dan rung lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar
Menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengembangkan ruang lingkup dan urutan setiap kompetensi
Kaitannya dengan pengembangan ruang lingkup dan urutan ini, Syaodih mengemukakan tentang cara mengurutkan materi pembelajaran, antara lain:
Sekuens Kronologis; menyusun materi pembelajaran yang mengandung urutan waktu
Sekuens Kausal; berhubungan dengan urutan kronologis
Sekuens Struktural; materi pembelajaran yang mempunyai struktur tertentu
Sekuens Logis; materi pembelajaran dimulai dari yang sederhana menuju kepada yang kompleks, dari bagian kepada keseluruhan
Sekuens Psikologis; materi yang di mulai dari yang keseluruhan kepada bagian, dari yang kompleks kepada yang sederhana.
Sekuens Spiral; materi dipusatkan pada topik atau pokok bahasan tertentu.
d) Mengorganisasikan Materi Pembelajaran
Seorang guru dituntut untuk menjadi ahli penyebar informasi yang baik, karena tugas utamanya antara lain menyampaikan informasi kepada peserta didik. Disamping itu, guru juga berperan sebagai perencana (designer), pelaksana (implementer), dan penilai (evaluator) materi pembelajaran.
Untuk memudahkan menghubungkan materi pembelajaran dengan tujuan dapat dilakukan dengan melihat domain kognitif, afektif dan psikomotor. Berdasarkan domain tujuan yang akan dicapai tersebut harus dipilih materi yang relevan. Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah mengorganisasikan bahan pembelajaran agar dapat disajikan secara efektif.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengorganisasikan materi pembelajaran adalah sebagai berikut:
♫ Materi pembelajaran hendaknya disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, baik perkembangan pengetahuan, cara berfikir, maupun perkembangan sosial dan emosionalnya.
♫ Materi pembelajaran hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan kedekatan dengan peserta didik, baik secara fisik maupun psikis.
♫ Materi pembelajaran harus dipilih yang bermakna dan bermanfaat bagi peserta didik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
♫ Materi pembelajaran harus membantu melibatkan peserta didik secara aktif
♫ Materi pembelajaran hendaknya bersifat fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan.
♫ Materi pembelajaran mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang jelas.
e) Mendayagunakan Sumber Pembelajaran
Derasnya arus informasi yang berkembang di masyarakat menuntut setiap orang untuk bekerja keras agar dapat mengikuti zaman. Demikian halnya dalam pembelajaran di sekolah, untuk memperoleh hasil yang optimal dituntut tidak hanya mengandalkan terhadap apa yang ada di kelas, tetapi harus mampu dan
f) Memilih dan Menentukan Materi Pembelajaran
Materi pada standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran akan mengacu pada :
Orientasi pada tujuan dan kompetensi
Kesesuaian
Efiasiensi dan efektif
Fundamental
Keluwesan
Berkesinambungan dan berimabang Validitas
Keberartian
Relevansi
Kemenarikan
Kepuasan
Disamping itu, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi pembelajaran, antara lain:
Lingkungan pembelajaran
Tingkat ketergantungan pada guru
Ketersediaan materi Cakupan pembelajaran
Individual atau kelompok
Besarnya kelompok sasaran
9. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran disekolah akan tetapi juga pendidikan yang berlangsung di masyarakat. Seorang guru, bagi masyarakat, adalah merupakan sosok jiwa yang bersih dan sepi ing pamrih yang akan menjadi dambaan masyarakat untuk membina dan mendidik anak-anak mereka menjadi orang yang berhasil di segala aspek kehidupan.
Ditilik dari sosio-politik, guru mempunyai tugas membangun, memimpin dan menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukunan, dan menjamin keberlangsungan masyarakat. Oleh karen itu, guru harus membina :
a. Komunikasi dan bergaul secara efektif
Guru adalah salah satu pribadi dalam masyarakat dan akan hidup pula dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu, guru dianggap perlu memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berbaur dengan masyarakat luas melalui kemampuannya, antara lain bisa melalui olahraga, keagamaan, organisasi dan lain-lain.
b. Hubungan sekolah dengan masyarakat
Sekolah hidup dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan bahwa sekolah adalah media penjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada di masyarakat sekaligus menjadi pendorong perubahan nilai dan tradisi yang disesuaikan dengan tuntutan kemajuan kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu hubungan keduanya harus selalu harmonis dan saling menguntungkan satu dan lainya.
c. Peran guru di masyarakat
Guru merupakan kunci penting dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat. Oleh karena itu guru harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
Membantu sekolah dalam menciptakan hubungan dengan masyarakat
Membuat dirinya lebih baik dan berperan dalam lingkungan masyarakat
Melaksanakan kode etiknya sebagai seorang guru, artinya seorang guru berusaha menjunjung tinggi martabat profesi karena kode etik akan mengatur guru menjadi manusia yang terpuji di mata masyarakat.
d. Guru sebagai agen perubahan sosial
UNESCO mengungkapkan bahwa guru adalah agen pembelajaran yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak, dan berkarakter.
Dewasa ini mulai disadari betapa pentingnya peran kecerdasan sosial dan kecerdasan emosi bagi seseorang dalam usahanya meniti karier di masyarakat, lembaga, atau perusahaan. Banyak orang sukses yang kalau kita cermati ternyata mereka memiliki kemampuan bekerja sama, berempati, dan pengendalian diri yang menonjol.
Untuk mengembangkan kompetensi sosial seorang pendidik, kita perlu tahu target atau dimensi-dimensi kompetensi ini. Beberapa dimensi ini, misalnya, dapat kita saring dari konsep life skills . Dari 35 life skills atau kecerdasan hidup itu, ada 15 yang dapat dimasukkan ke dalam dimensi kompetensi sosial, yaitu: (1) kerja tim, (2) melihat peluang, (3) peran dalam kegiatan kelompok, (4) tanggung jawab sebagai warga, (5) kepemimpinan, (6) relawan sosial, (7) kedewasaan dalam berelasi, (8) berbagi, (9) berempati, (10) kepedulian kepada sesama, (11) toleransi, (12) solusi konflik, (13) menerima perbedaan, (14) kerja sama, dan (15) komunikasi.
Kelima belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik dan calon pendidik. Topik-topik ini dapat dikembangkan menjadi materi ajar yang dikaitkan dengan kasus-kasus yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat kita.
Sumber kecerdasan adalah intelektual sebagai pengolah pengetahuan antara hati dan akal manusia. Dari akal muncul kecerdasan intelektual dan kecerdasan bertindak yang memandu kecerdasan bicara dan kerja. Sedang dari hati muncul kecerdasan spiritual, emosional, dan sosial. Namun dalam bertindak sosial harus diiringi dengan keilmuan dan wawasan yang memadai sehingga kepeduliannya tidak asal-asalan.
Pakar psikologi pendidikan Gardner (1989) menyebut kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner) yang berhasil diidentifikasi oleh Gadner.
Kecerdasan lain yang terkait erat dengan kecerdasan sosial adalah kecerdasan pribadi (personal intellegence), lebih khusus lagi kecerdasan emosi atau emotional intellegence (Goleman, 1995). Kecerdasan sosial juga berkaitan erat dengan kecerdasan keuangan (Kiyosaki, 1998). Banyak orang yang terkerdilkan kecerdasan sosialnya karena impitan kesulitan ekonomi.
10. Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru
Sistem standardisasi kompetensi guru yang dikembangkan berorientasi kepada perolehan hasil yang optimal terhadap diketahuinya berbagai informasi tentang kemampuan guru yang nantinya akan dijadikan dasar bagi perumusan kebijakan program pembinaan dan peningkatan mutu guru secara berkesinambungan. Adapun komponen penyelengaraan standardisasi kompetensi guru terdiri dari :
a) Perencanaan
Sub sistem perencanaan merupakan suatu tahapan kegiatan yang dimulai dari penyiapan instrumen, realokasi dan registrasi, penetapan jadwal uji kompetensi, kepanitian dan tata tertib pelaksanaan uji kompetensi.
b) Pelaksanaan
Sub sistem pelaksanaan merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan. Standardisasi guru mulai dari pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri, pengolahan dan analisis hasil uji kompetensi, teknik penskoran, sertifikasi dan rekomendasi.
c) Tindak Lanjut
Sub sistem tindak lanjut merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan program pembinaan atau dan peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil uji kompetensi, mulai dari prosedur pelaksanaan sampai kepada pelaksana program tindak lanjut itu sendiri.
d) Evaluasi
Sub sistem evaluasi merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi sistem secara keseluruhan meliputi lingkup evaluasi, pelaksana evaluasi, periode evaluasi dan perbaikan dan penyempumaan standar kompetensi guru beserta sistem penyelenggaraannya.
Gambar Kerangka Sertifikasi Kompetensi Guru (E. Mulyasa, 2007)
C. KESIMPULAN
1. Guru idaman merupakan produk dari keseimbangan antara penguasaan aspek keguruan dan disiplin ilmu
2. Standardisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya.
3. Guru-guru yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan harus mengikuti ujian sertifikasi. Ujian itu berupa empat standar kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Kompetensi yang diujikan berupa pengehatuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab sehingga diakui sebagai orang yang berhak memangku jabatan guru professional.
4. Standardisasi Kompetensi Guru bertujuan untuk :
a. Memformulasikan peta kemampuan guru secara nasional yang diperuntukkan bagi perumusan kebijakan program pengembangan dan peningkatan tenaga kependidikan khususnya guru.
b. Memformulasikan peta kebutuhan pembinaan dan peningkatan mutu guru sebagai dasar bagi pelaksanaan peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, dan diklat-diklat tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
c. Menumbuhkan kreatifitas guru yang bermutu, inovatif, terampil, mandiri, dan bertanggungjawab, yang dijadikan dasar bagi peningkatan dan pengembangan karir tenaga kependidikan yang profesional.
5. Seorang guru mengharapkan memperoleh perlakuan wajar dan adil sesuai hak dan martabatnya. Guru mengharapkan hak-haknya sebagai insan pendidikan yang berupa kesejahteraan pribadi dan profesional yang meliputi imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja kondusif, dan kepastian jenjang karier
6. Secara ideal guru yang diharapkan adalah guru yang memiliki keberdayaan mewujudkan kinerja yang dapat mewujudkan fungsi dan peranannya secara optimal. Perwujudan tersebut terutama tercermin melalui keunggulannya dalam mengajar, hubungan dengan siswa, hubungan sesama guru, pihak lain, sikap dan keterampilan profesionalnya. Semua penampilan itu dapat terwujud apabila didukung kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, pribadi, moral-spiritual, fisik, dan sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
Al-Malik Fahd Abdul Aziz al-Sa’ud, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Madinah; al-Muroqobah al-Nihayah, 1422 H
Asrorun Ni’am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta; eLSAS, 2006
Burke, John W, Competency Based Education and Training, London , Newyork, Philadelphia; The Falmer Press, 1995
Callahan, Joseph F. and Clark, Leonard H, Planning for Competence, New York; Macmillan Publishing Co, 1988
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Petunjuk Pelaksanaan Muatan Lokal, Jakarta, 1994
Dr. H. Syafruddin Nurdin, M.pd, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta; Ciputat Pers, 2002
Dr. Hasbi Indra, Pesantren dan Transformasi Sosial, Jakarta; Pena Madani, 2003
Dr. Muhammad Ustman Najati, Psikologi Dalam Perspektif Hadits, Jakarta; Pustaka al-Huasna Baru, 2004
Elfi Yuliani Rahmah, Psikologi Perkembangan, Yogyakarta; Teras, 2005, hal. 30
Fathiyah, Hasan Sulaiman, Konsep Pendidikan al-Ghazali, Jakarta; P3M, 1989
Gardner, H., and Hatch T., Multiple Intelligences Go To School, Educational Researcher, 1989
Hasan Hafidz dkk, Ushul al-Tarbiyah wa ‘ilmu al-Nafs, Mesir; Dar al-Jihad, 1956
Havigurst, Robert J., Society and Education, Boston; Allyn & Bacon Inc., 1964
http://www.guruideal.com pada Feb 22, 2007
http://www.radarbanjarmasin.com pada Feb 04, 2007
Lembaga Penelitian UIN, Evaluasi Pembelajaran IPA Berbasis Kompetensi, Jakarta; UIN Jakarta Press, 2006
M. Basyiruddin Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, Jakarta; Ciputat Pers, 2002
Moh. Uzer Utsman, Menjadi Guru Profesional, Bandung; Remaja Rosdakarya, 1997, cet-VIII
Muhaimin, dkk, Kontroversi Pemikiran Fazlurrahman; Studi Kritis Pembaharuan Pendidikan Islam, Cirebon; Pustaka Dinamika, 1999
Mulyasa, E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung; PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung; PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Nahlawi, al, Abdurrahman, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, Jakarta; Gema Insani Press, 1996
Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung; Sinar Baru, 1989
NK, Roestiyah, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta; Rineka Cipta, 1990
Noeng Muhadjir, Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial, Yogyakarta; Rake Sarasin, 2000
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiyah Populer, Surabaya ; Arkola, 2001
Prof. Dr. Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan: mengatasi kelemahan pendidikan islam Indonesia, Bogor; Kencana, 2003
Prof. Dr. Abuddin Nata, MA, Pendidikan Dalam Perspektif Hadits, UIN Press, 2005
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA., Sejarah Pendidikan Islam, pada periode klasik dan pertengahan, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Rasiyo, Berjuang Membangun Pendidikan Bangsa, Malang; Pustaka Kayutangan, 2005
Robert E. Slavin, Educational Psycology Theory and Practice, New York; John Hopkins University, 1986, Edisi 4
Sardiman, AM, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2001
Sukmadinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum, Bandung; Remaja Rosdakarya, 1998
Sumber: Harian Kompas http://www.lifeskills4kids.com Trainer SDM, Dosen Universitas HAMKA Jakarta, Mar 18, 2007
Sumber:Harian Suara Merdeka, Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo MPd, guru besar Unnes dan Ketua Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Sumber:http://serinenku.sitesled.com/Beranda/Tips/mnjdkreatif.htm
Tilaar HAR, Manajemen Pendidikan Nasional, Kajian Pendidikan Masa Depan, Bandung; Remaja Rosda Karya, 1994
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta; Sinar Grafika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta; Sinar Grafika
Zurinal Z dan Wahdi Sayuti, Ilmu Pendidikan, pengantar dan dasar-dasar pelaksanaan pendidikan, Jakarta; UIN Jakarta Press, 2006